SIARAN PERS BERSAMA
WALHI SUMBAR DAN YCMM
Padang 31 Juli 2026
Salam adil dan Lestari
Rentetan bencana ekologis yang terus terjadi di Sumatera Barat menunjukkan bahwa tata kelola sumber daya alam yang bertumpu pada eksploitasi hutan belum mampu menjaga keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Banjir, longsor, kerusakan daerah aliran sungai, hingga hilangnya tutupan hutan merupakan dampak yang terus berulang akibat perubahan bentang alam yang tidak memperhatikan daya dukung ekologis.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting bagi Kepulauan Mentawai, sebuah wilayah kepulauan kecil dengan tingkat kerentanan ekologis yang tinggi. Hutan-hutan Mentawai tidak hanya berfungsi sebagai penyangga tata air, penyimpan karbon, dan habitat berbagai spesies endemik dunia, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat adat yang menopang pangan, kesehatan, budaya, identitas, serta sistem pengetahuan tradisional yang telah diwariskan turun-temurun.
Dalam konteks tersebut, keputusan Pemerintah Indonesia mencabut izin PT Minas Pagai Lumber (±78.000 hektare), PT Salaki Summa Sejahtera (±47.605 hektare), dan PT Biomass Andalan Energi (±19.875 hektare) merupakan langkah penting untuk mengoreksi kebijakan kehutanan yang selama puluhan tahun lebih mengutamakan eksploitasi dibanding perlindungan ekologi dan hak-hak masyarakat adat.
Selama puluhan tahun, pemberian PBPH di Mentawai tidak hanya mengubah tutupan hutan, tetapi juga memperbesar kerentanan ekologis pulau-pulau kecil.
Temuan investigasi Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) pada tahun 2016 menunjukkan adanya dugaan penebangan pada sempadan sungai, sempadan jurang, penebangan pohon berdiameter di bawah ketentuan, serta tidak dilaksanakannya reboisasi pada areal konsesi. Praktik tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan kerusakan daerah tangkapan air di bagian hulu sungai.
Namun dampaknya tidak berhenti pada aspek ekologis. Bagi masyarakat adat Mentawai, hutan bukan sekadar kawasan produksi kayu. Hutan merupakan ruang hidup yang menyediakan sagu sebagai sumber pangan, tanaman obat, bahan bangunan, rotan, satwa buruan, hingga ruang pelaksanaan ritual adat. Seluruh wilayah Mentawai pada hakikatnya merupakan wilayah kelola Umma yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, hilangnya hutan berarti hilangnya ruang hidup, identitas budaya, dan sumber penghidupan masyarakat adat.
Pencabutan tiga PBPH harus dipahami sebagai awal reformasi tata kelola hutan di Mentawai, bukan sekadar penghentian aktivitas perusahaan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kawasan bekas konsesi dipulihkan melalui pendekatan yang menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama. Pemulihan tersebut harus dilakukan melalui percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, penetapan Hutan Adat, restorasi kawasan yang rusak, rehabilitasi daerah tangkapan air, pemulihan keanekaragaman hayati, serta penguatan sistem penghidupan masyarakat berbasis wilayah adat.
Saat ini, sedikitnya 30 uma didampingi dalam proses pengakuan, 9 Umma telah memperoleh SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan telah diusulkan menjadi Hutan Adat, sementara sejumlah calon Hutan Adat lainnya sedang dalam proses verifikasi oleh Kementerian Kehutanan.
Calon Hutan Adat tersebut antara lain meliputi Uma Sibagau (8.683 ha), Uma Saponduruk (1.874 ha), Uma Samongilailai (1.400 ha), Uma Sakerebau Mailepet (1.342 ha), Uma Siriui (1.198 ha), Uma Sareen (1.150 ha), Uma Satanduk (476 ha), Uma Sipreibeu (430 ha), Uma Sagurujuw (434 ha), Uma Samalelet (323 ha), Uma Sakulok Keturunan Latco (212 ha), Uma Sapojai (152 ha), dan Uma Samanggeak (99 ha). Sebagian di antaranya masih menghadapi tumpang tindih dengan kawasan konservasi maupun izin kehutanan.
Di tengah momentum perbaikan tata kelola kehutanan tersebut, pemerintah justru masih memproses permohonan PBPH PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) seluas sekitar 20.706 hektare, atau sekitar 33,66 persen daratan Pulau Sipora. Kementerian Kehutanan sendiri telah mengakui bahwa rencana konsesi tersebut bertumpang tindih sekitar 6.937 hektare dengan usulan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerbitan izin baru berpotensi memperluas konflik tenurial, menghambat percepatan Hutan Adat, serta meningkatkan tekanan terhadap ekosistem pulau kecil. Di sisi lain, masih terdapat rencana PBPH PT Landarmil Putra Wijaya di Siberut yang juga perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum diputuskan.
Memberikan izin baru atau mengaktifkan kembali izin yang telah dicabut hanya akan mengulang pola kebijakan yang sama: mengutamakan eksploitasi hutan dibanding perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan keberlanjutan ekologi.
Momentum pencabutan tiga PBPH harus diikuti dengan perubahan kebijakan yang nyata. Karena itu kami mendesak Pemerintah untuk:
Pencabutan tiga PBPH harus menjadi awal perubahan paradigma pengelolaan hutan di Mentawai. Hutan Mentawai tidak boleh lagi dipandang sebagai komoditas kayu, melainkan sebagai ruang hidup masyarakat adat, benteng keanekaragaman hayati, dan fondasi keselamatan ekologis pulau-pulau kecil.
Narahubung
Tommy Adam (0812-8820-2488)
Rifai Lubis (0813-7479-7855)
