Darurat Ekologis Kota Padang: Hujan 2 Jam Picu Banjir Parah, Akar Masalah Mengakar pada Alih Fungsi Lahan dan Pembalakan

Darurat Ekologis Padang: Jangan Salahkan Hujan, Salahkan Perusakan Hutan dan Alih Fungsi Lahan!

Hujan dengan intensitas lebat yang mengguyur Kota Padang dan sekitarnya pada Senin, 3 Agustus 2026, kembali lumpuhkan sejumlah kawasan. Genangan air dengan arus deras merendam permukiman warga di setidaknya empat kecamatan utama, yakni Koto Tangah, Nanggalo, Kuranji, dan kawasan hulu seperti Batu Busuk (Pauh).

Bukanlah sekadar "faktor cuaca" atau musibah alam biasa. Ini adalah alarm keras atas krisis ekologis yang diabaikan!

Selama ini, mata publik ditutup dengan alasan intensitas hujan. Padahal, ada andil besar dari:

  • 1. Pembalakan liar (ilegal logging) yang terus menggerus kawasan hulu.
  • 2. Pembukaan lahan skala masif di pinggiran kota tanpa kendali.
  • 3. Alih fungsi areal pertanian dan daerah resapan menjadi kompleks permukiman beton.


Kalau hulu terus dibabat dan daerah resapan dirampas, jangan heran jika hujan hanya 2 jam saja sudah mampu mengubah Kota Padang menjadi lautan lumpur yang meneror keselamatan warga dan membawa material kayu gelondongan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, debit air yang meluap secara cepat bahkan merendam rumah warga hingga ketinggian lutut hingga dada orang dewasa, menghanyutkan kendaraan, serta membawa material kayu gelondongan berukuran besar. Sejumlah warga dan anak sekolah sempat terjebak, memaksa tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama SAR dan relawan turun tangan melakukan evakuasi menggunakan perahu karet. Kompleks perkantoran Balai Kota di Aie Pacah pun tak luput dari kepungan air.

Selama ini, narasi tunggal yang kerap terbangun di tengah masyarakat adalah faktor cuaca ekstrem semata. Hujan lebat yang turun lebih dari dua jam langsung diambang sebagai kambing hitam utama terjadinya bencana berulang ini.

Padahal, krisis ekologis yang kian berulang di Padang tidak bisa dilepaskan dari faktor antropogenik atau kerusakan lingkungan yang masif. Di balik lebatnya curah hujan, terdapat laju alih fungsi lahan yang mengkhawatirkan, mulai dari pembukaan permukiman baru di areal-areal pertanian produktif pinggiran kota, maraknya pembukaan lahan tanpa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berwawasan lingkungan, hingga praktik ilegal logging (pembalakan liar) di daerah tangkapan air hulu.

Ketika tutupan hutan hancur dan daerah resapan beralih fungsi menjadi beton atau lahan terbuka, tanah kehilangan kapasitas hidrologisnya. Akibatnya, air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah, melainkan berubah menjadi limpasan permukaan (surface runoff) berkecepatan tinggi yang seketika menerjang kota begitu hujan turun lebih dari dua jam.

Pembalakan liar (ilegal logging)
Pembukaan lahan skala masif
Alih fungsi areal
11
9
10